get app
inews
Aa Text
Read Next : TKP Guru SD di Tambun Bekasi Dibegal, Minim Lampu Penerangan Jalan dan Sepi

Bermodus Tawarkan Sabu, Pria 24 Tahun Begal Pemotor di Jalan Lintas Bengkulu - Sumsel

Sabtu, 16 April 2022 - 13:17:00 WIB
Bermodus Tawarkan Sabu, Pria 24 Tahun Begal Pemotor di Jalan Lintas Bengkulu - Sumsel
Seorang pria di Bengkulu membegal pemotor di Jalan Lintas Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuk Linggau dengan modus menawarkan sabu. (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), menangkap IL (24) terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Kabupaten Rejang Lebong - Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Bermodus menawarkan sabu, pelaku kemudian membegal pemotor yang melintas.

Pelaku  ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur menembak bagian kaki IL, lantaran melawan ketika ingin ditangkap.

"Terduga pelaku melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, saat ingin ditangkap kami terpaksa mengambil tindakam tegas dan terukur," kata Kapolsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, Tomi Sahri, Sabtu (16/4/2022).

Kejadian bermula saat korban SG Sanjaya mengendarai sepeda motor melintas dari Kota Lubuk Linggau menuju Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Setiba di Desa Kepala Curup, korban dipepet terduga pelaku menggunakan sepeda motor merek Honda Sonic yang dikendarai terduga pelaku yang berboncengan bersama rekannya.

Terduga pelaku menawarkan sabu kepada korban. Namun korban menolak sehingga pelaku meminta untuk berhenti.

Selanjutnya, terduga pelaku meminta uang kepada korban. Pada saat korban mengambil dompet, terduga pelaku yang duduk di belakang langsung merampas dompet korban.

Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci motor milik korban sambil mengeluarkan pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.

Pelaku bermaksud merampas motor namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP milik korban dan melarikan diri.

"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," tuturnya. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut