Bercinta di Malam Jumat Sunah Rasul dan Berpahala, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Sering kita mendengar kalau bercinta atau berhubungan intim pada malam Jumat adalah sunah Rasulullah.
Dalam kitab Ihya' Ulumiddin disebutkan sebuah riwayat:
Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW bahwa “Sesungguhnya seorang suami yang menggauli (Jima') istrinya, maka jima'nya itu dicatat memperoleh pahala seperti pahalanya anak lelaki yang berperang (dengan Kaum Kuffar) di jalan Allah lalu terbunuh".
Meskipun riwayat tersebut dinilai tidak ada asalnya oleh Al-Iraqi, tapi paling tidak riwayat dalam kitab ini yang menjadi pijakan masyarakat demi menggalakkan Jima' yang juga salah satu sunnah Rasul dimalam Jumat, demikian seperti yang dijelaskan oleh Imam Ghazali.
"Dan ada sebagian ulama yang menyukai jimak (bercinta) pada hari dan malam Jumat, sebagai aplikasi dari salah satu takwil hadits; "Allah merahmati orang yang membersihkan dan mandi (pada hari jumat)".
Demikian juga dalam syarah Sunan At-Tirmidzy, disebutkan:
Dan dengan sabdanya “mandi” (pada hari Jumat), yaitu memandikan seluruh badannya, dan dikatakan pula maknanya adalah menjimak (menggauli) istrinya".
Jimak atau hubungan seks dalam pandangan Islam bukanlah hal aib dan hina yang harus dijauhi oleh seorang muslim yang ingin menjadi hamba yang mulia di sisi Allah.
Hal ini berbeda dengan pandangan agama lain yang menilai persetubuhan sebagai sesuatu yang hina.
Diriwayatkan dalam shahihain, dari Anas bin Malik pernah menceritakan, ada tiga orang yang datang ke rumah istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menanyakan tentang ibadah Rasulullah.
Ketika diberitahukan, seolah-olah mereka saling bertukar pikiran dan saling bercakap bahwa mereka tidak bisa menyamai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dosa beliau yang lalu dan akan datang sudah diampuni.
Lalu salah seorang mereka bertekad akan terus-menerus salat malam tanpa tidur, yang satunya bertekad akan terus berpuasa setahun penuh tanpa bolong, dan satunya lagi bertekad akan menjauhi wanita dengan tidak akan menikah untuk selama-lamanya.
Kabar ini pun sampai ke telinga baginda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda kepada mereka, "Apakah kalian yang mengatakan begini dan begitu? Adapun saya, Demi Allah, adalah orang yang paling takut dan paling takwa kepada Allah di bandingkan kalian, tapi saya berpuasa dan juga berbuka, saya shalat (malam) dan juga tidur, serta menikahi beberapa wanita. Siapa yang membenci sunnahku bukan bagian dari umatku." (Muttafaq 'alaih).
Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa seks atau hubungan badan di jalan yang benar akan mendatangkan pahala besar.
Diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian terdapat sedekah. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Ya Rasulullah, apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia mendapatkan pahala?' Beliau bersabda, 'Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada tempat yang halal, maka dia mendapatkan pahala." (HR. Muslim).
Di dalam perkawinan terdapat kesempurnaan hidup, kenikmatan dan kebaikan kepada sesama.
Ibnul Qayyim, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajak kepada umatnya agar melaksanakan pernikahan, senang dengannya dan mengharapkan (padanya) suatu pahala serta sedekah bagi yang telah melaksanakannya.
Selain itu, mendapatkan pahala sedekah, mampu menenangkan jiwa, menghilangkan pikiran kotor, menyehatkan menolak keinginan-keinginan yang buruk."
Kesempurnaan nikmat dalam perkawinan dan jimak akan diraih oleh orang yang mencintai dan dengan keridlaan Rabb (Tuhan) dan hanya mencari kenikmatan di sisinya serta mengharapkan tambahan pahala untuk memperberat timbangan kebaikannya.
Karena itu yang sangat disenangi setan adalah memisahkan suami dari kekasihnya dan menjerumuskan keduanya ke dalam tindakan yang diharamkan Allah.
Disebutkan dalam Shahih Muslim, bahwa Iblis membangun istana di atas air (tipu muslihat), kemudian menyebarkan istananya itu kepada manusia. Lalu iblis mendekatkan rumah mereka dan membesar-besarkan keinginan (hayalan) mereka.
Kenapa Iblis begitu bersemangat untuk menjerumuskan orang ke dalam perzinaan dan perceraian? Karena pernikahan dan berjimak dalam balutan perkawinan adalah sangat dicintai Allah dan Rasul-Nya.
Makanya hal ini sangat dibenci oleh musuh manusia. Ia selalu berusaha memisahkan pasangan yang berada berada dalam naungan ridla ilahi dan berusaha menghiasi mereka dengan segala sifat kemungkaran dan perbuatan keji serta menciptakan kejahatan di tengah-tengah mereka.
Untuk itu, hendaknya bagi suami-istri agar mewaspai keinginan setan dan usahanya dalam memisahkan mereka berdua.
Ibnul Qayim berkata dalam menta'liq hadits anjuran menikah bagi pemuda yang sudah ba'ah, "Setiap kenikmatan membantu terhadap kenikmatan akhirat, yaitu kenikmatan yang disenangi dan diridlai oleh Allah."
Seorangsuami dalam aktivitasnya bersama istrinya akan mendapatkan kenikmatan melalui dua arah.
Pertama, dari sisi kebahagiaan suami yang merasa senang dengan hadirnya seorang istri sehingga perasaan dan juga penglihatannya merasakan kenikmatan tersebut.
Kedua, dari segi sampainya kepada ridla Allah dan memberikan kenikmatan yang sempurna di akhirat.
Karena itu, sudah selayaknya bagi orang berakal untuk menggapai keduanya. Bukan sebaliknya, menggapai kenikmatan semu yang beresiko mendatangkan penyakit dan kesengsaraan serta menghilangkan kenikmatan besar baginya di akhirat. (Lihat: Ibnul Qayyim dalam Raudhatul Muhibbin, hal. 60).
Uraian keutamaan hubungan suami istri di atas sebenarnya sudah cukup menunjukkan pahala besar dalam bercinta.
Lalu adakah dalil khusus yang menunjukkan keutamaan melakukan jimak di hari Jumat dengan pahala yang lebih berlipat?
Memang banyak pembicaran dan perbincangan yang mengarah ke sana bahwa seolah-olah malam Jumat dan hari Jumat adalah waktu yang cocok untuk melakukan hubungan suami-istri.
Keduanya akan mendapatkan pahala berlipat dan memperoleh keutamaan khusus yang tidak didapatkan pada hari selainnya.
Kesimpulan tersebut tidak bisa disalahkan karena ada beberapa dalil pendukung yang menunjukkan keutamaan mandi janabat pada hari Jum'at. Sedangkan mandi janabat ada dan dilakukan setelah ada aktifitas percintaan suami-istri.
Dari Abu Hurairah radliyallhu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Barangsiapa mandi di hari Jumat seperti mandi janabah, kemudian datang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekor kambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia seperti berkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima, maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (HR. Bukhari no. 881 Muslim no. 850).
Para ulama memiliki ragam pendapat dalam memaknai "ghuslal janabah" (mandi junub).
Sebagaian mereka berpendapat bahwa mandi tersebut adalah mendi janabat sehingga disunnahkan bagi seorang suami untuk menggauli istrinya pada hari Jum'at.
Karena hal itu lebih bisa membantunya untuk menundukkan pandangannya ketika berangkat ke masjid dan lebih membuat jiwanya tenang serta bisa melaksanakan mandi besar pada hari tersebut.
Menurut penjelasan dari Syaikh Mahmud Mahdi Al-Istambuli dalam Tuhfatul 'Arus, bahwa yang dimaksud dengan mandi jinabat pada hadits di atas adalah melaksanakan mandi bersama istri.
Hal ini mengandung makna bahwa sebelumnya mereka melaksanakan hubungan badan sehingga mengharuskan keduanya melaksanakan mandi.
Hikmahnya, hal itu disinyalir dapat menjaga pandangan pada saat keluar rumah untuk menunaikan salat Jumat.
Adapun yang dimaksud dengan bergegas pergi menuju ke tempat pelaksanaan salat Jumat pada awal waktu, adalah untuk memperoleh khotbah pertama.
Wallahu a'lam.
Sumber: http://www.piss-ktb.com/2015/03/3885-fiqih-munakahat-jima-malam-jumat_10.html?m=1
Editor: Kastolani Marzuki