Beraksi di 4 TKP, Residivis Pencurian Resahkan Warga Tarakan Ditangkap Polisi

TARAKAN, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian yang resahkan warga di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Pelaku yakni berinisial BL (30), warga Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata sudah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Dalam aksinya, BL membawa kabur lima handphone (HP) milik korbannya.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tarakan Ipda Muhammad Izzadin Abdillah mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korbannya.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, pada Kamis (30/3/2023).
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu buah handphone.
"Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian. Dari tangan pelaku kami amankan lima unit handphone," katanya, Selasa (4/4/2023).
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui handphone tersebut dicuri dari rumah seorang warga di Jalan Sesanip.
"Jadi modus pelaku ini berteduh pada saat hujan malam hari. Dia masuk ke dalam rumah korban karena pintu dan jendelanya tidak terkunci," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, BL merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama .
Pencurian yang dilakukan pelaku tidak hanya di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat saja, BL juga melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas menjual hasil curianya. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi