get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Perampok Rp750 Juta di Jambi Ditangkap di Rejang Lebong Bengkulu

Belajar dari YouTube, Pria Ini Palsukan STNK dan BPKB, Ditangkap Polisi

Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:59:00 WIB
Belajar dari YouTube, Pria Ini Palsukan STNK dan BPKB, Ditangkap Polisi
M, pria yang palsukan STNK dan BPKB palsu saat dihadirkan di Mapolres Rejang Lebong, (Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong)

REJANG LEBONG, iNews.id - Seorang pria di Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial M (34), warga Gajah Mada, Kecamatan Curup, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena memalsukan surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

"Tersangka ini diduga telah membuat surat atau dokumen kendaraan palsu yang kemudian diperjualbelikan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, di Rejang Lebong, Rabu (5/10/2022). 

Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka M membuat surat menyurat kendaraan palsu.

Setelah membuat usrat itu, ia menjualnya kepada masyarakat luas yang ditawarkan melalui media sosial facebook.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, pemalsuan surat menyurat kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat tersebut dipelajarinya dari YouTube dan kemudian membeli peralatannya secara online.

Surat menyurat kendaraan palsu ini dijualnya kepada pemesan baik dari sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Pulau Jawa hingga ke Kalimantan. Dalam kurun lima bulan menjalankan aksinya tersangka ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp20 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan bahwa tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu di Kota Bengkulu.

Saat ditangkap petugas, dari tangan tersangka, kata Sampson, pihaknya menyita 25 BPKB asli, satu BPKB palsu, lima lembar STNK motor palsu, delapan lembar STNK mobil palsu, lima STNK kosong yang belum digunting, dan enam gulung kertas hologram.

Sedangkan barang bukti lainnya tiga unit printer berbagai merek, komputer, alat potong, dan puluhan jenis barang percetakan lainnya.

STNK kendaraan itu dijual tersangka paling murah Rp300.000 dan untuk BPKB hingga jutaan rupiah.

Atas perbuatannya tersangka yang memiliki pengalaman lantaran pernah bekerja di percetakan ini, dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut