get app
inews
Aa Text
Read Next : Ortu Korban Pencabulan Bocah 8 Tahun Sebut Laporannya ke Polisi Sempat Ditolak

Bejat! Guru MTs di Serang Cabuli Siswi, Modus Bisa Hilangkan Jerawat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:58:00 WIB
Bejat! Guru MTs di Serang Cabuli Siswi, Modus Bisa Hilangkan Jerawat
Polisi menangkap oknum guru MTs yang mencabuli siswinya di Kota Serang, Banten. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id – Polisi menangkap oknum guru MTs (madrasah tsnawiyah) di Kota Serang, Banten, berinisial BM (41) karena diduga mencabuli siswinya. Aksi pencabulan itu beberapa kali dilakukan pelaku hingga membuat korban ketakutan hamil.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali mengatakan, peristiwa pencabulan bermula ketika pelaku BM mendatangi korban di perpustakaan usai mengikuti ekstrakurikuler sanggar seni. Di situ, BM mendekati korban dan berbicara bisa menghilangkan jerawat yang ada di wajah korban.

"Topik pembicaraannya soal jerawat korban yang tidak kunjung sembuh. Di situ, pelaku mengaku punya cara untuk mengatasinya hingga akhirnya korban terbujuk dan melakukan tindakan asusila," kata IPDA Febby Mufti Ali, Rabu (11/6/2025).

Setelah terjadi peristiwa tersebut, lanjut Febby, lagi-lagi BM mendatangi korban yang lagi-lagi berada di perpustakaan. Pelaku beralasan menderita impotensi dan bisa disembuhkan dengan cara menempelkan alat kelaminnya ke korban. "Korban ketakutan hamil. Di situ pelaku buru-buru menyatakan akan bertanggungjawab," katanya.

Usai kejadian itu, kata dia, korban gelisah karena khawatir hamil hingga kakaknya curiga dengan gelagat adiknya. "Setelah ditanya akhirnya korban cerita dan melaporkan ke polisi,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BM ditahan di Mapolresta Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut