Bea Cukai Jambi dan BPOM Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Tanpa Izin
JAMBI, iNews.id - Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil menggagalkan pengiriman dan peredaran ribuan obat tanpa izin. Penindakan itu dilakukan di salah satu ekspedisi barang kiriman daerah Jalan Lingkar Selatan I, Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Dari hasil penindakan tersebut didapati sebanyak kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy, Kamis (19/1/2023).
Pengungkapan ini, kata dia, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman barang ilegal.
Setelah didatangi lokasi tersebut, petugas Bea Cukai bersama BPOM Jambi berhasil mengamankan paket yang diduga berisi barang ilegal.
Dirinya juga meminta adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Bantuan informasi dari masyarakat sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat.
"Saat ini, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi