BBPOM Pontianak Amankan Ribuan Kosmetik Ilegal Tak Berizin Edar
PONTIANAK, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menyita 4.198 kemasan dari 57 item berbagai merek kosmetik ilegal. Kosmetik ilegal yang disita merupakan hasil razia bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kepala BBPOM Pontianak, Susan Gracia Arpan mengatakan, razia tersebut dilakukan pada 4 hingga 5 September 2018 lalu. "Kosmetik yang kami sita tersebut, diperjualbelikan secara online melalui media sosial, baik pada akun instagram dan fecebook, dengan nilai total sekitar Rp200 jutaan," ucapnya, di Pontianak, Senin (24/9/2018).
Adapun jenis kosmetik yang disita yakni, sabun toner, krim pemutih merk RD, krim merk CR, krim temulawak dari Malaysia, V-C Injection dari Thailand, Naked Lippgloss dan Lipstik, NYX Lip Gloss, Clariderm, dan Hydroqunone.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kosmetik. Apalagi jika tidak memiliki izin edar karena belum dijamin keamanan dan mutunya, sehingga bisa merugikan kesehatan penggunanya," ujarnya.
Menurut Susan, penjualan kosmetik dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan sebelum mendapatkan nomor izin edar dari BPOM. "Sehingga masyarakat kami imbau agar menjadi konsumen yang cerdas, dengan tidak membeli kosmetik atau barang lainnya tanpa izin edar BPOM," katanya.
Susan menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) BBPOM di Pontianak dengan nomor telepon 0561-572417; halo BPOM 1500533 atau email: [email protected], dan [email protected].
"Untuk kasus ini, kami tindaklanjuti dengan proses hukum selanjutnya, dan kini statusnya dalam proses hukum oleh Korwas Ditreskrimum Polda Kalbar," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendi Tambunan mengatakan, pihaknya akan memproses hukum bagi siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli kosmetik secara online tersebut.
"Apabila PPNS kesulitan dalam memproses hukum dalam kasus ini, kami siap membantu agar prosesnya tetap berlanjut dalam memberikan efek jera terhadap pelaku," katanya.
Editor: Himas Puspito Putra