BBKSDA Riau Amankan 14 Ekor Burung Langka Dijual di Pinggir Jalan
PEKANBARU, iNews.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengamankan 14 ekor burung cangak merah yang diduga diperjual-belikan di pinggir jalan.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Mahfud mengatakan, burung jenis ini merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, karena itu petugas langsung mengamankannya.
"Burung-burung ini dijajakan di pinggir jalan, pas didatangi petugas, ternyata untuk diperjual-belikan," kata dia di Kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (14/2/2019).
Menurut dia, petugas mendapati burung-burung ini di pinggir jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain, Kabupaten Kampar. Ketika didatangi petugas, penjual mengaku tidak tahu kalau merupakan satwa langka, dilindungi undang-undang.
Penjualnya, kata dia, atas nama Dani, warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Burung-burung ini didapat di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
"Dani bilang dia dapat burung ini di sekitar kampungnya, lalu dia jual di pinggir jalan," kata Mahfud.
Sementara ini, sebanyak 14 ekor burung cangak merah diamankan di kandang transit BBKSDA Riau. Sebelum dilepas kembali ke habitat aslinya, burung dengan nama latin Ardea Purpurea ini akan diobservasi petugas lebih dulu.
Burung cangak merah atau cangak laut merupakan satwa langka yang memang dilindungi undang-undang. Sebab, habitat burung ini kian langka dan jarang ditemui.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal