BAUBAU, iNews.id - Bawaslu Kota Baubau mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Ada 14 TPS di tiga kecamatan, yakni di wilayah Wolio, Sorawolio, dan Kokalukuna.
Pemungutan suara ulang dilakukan akibat banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pemilu Tertunda, Logistik Pemilu di Gudang KPU Nias Selatan Belum Siap
Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani mengatakan, dari hasil analisa Bawaslu, penelitian tidak hanya di lima TPS saja. Namun, ada sekitar 14 TPS lainnya yang tersebar dalam tiga kecamatan.
"Saat ini Bawaslu masih melakukan kajian dan penelitian terhadap pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan DTPb," kata Frida saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/4/2019).
Pemungutan suara ulang di Kota Baubau, kata dia, rencananya akan digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.
Wa Ode menambahkan, pemungutan suara ulang dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU pasal 65 No. 9 Tahun 2019. Penyebabnya karena ada kesalahan teknis dari penyelenggara.
"Seperti adanya pemilih dari luar Sultra yang melaksanakan pencoblosan tanpa membawa formulir pindah memilih," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal