get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Bawa Sabu dari Malaysia, Wanita Ditangkap BNNK Polewali Mandar

Selasa, 21 Agustus 2018 - 16:57:00 WIB
Bawa Sabu dari Malaysia, Wanita Ditangkap BNNK Polewali Mandar
Kepala BNNK Polewali Mandar Muh Syabri Syam menunjukkan barang bukti hasil penangkapan dua pengedar sabu. (Foto: iNews/Huzair Zainal).

POLEWALI MANDAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaen (BNNK) Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap seorang pria dan wanita karena berniat mengedarkan narkoba jenis sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut diketahui berasal dari Tawau, Malaysia.
 
Kepala BNNK Polewali Mandar Muh Syabri Syam mengatakan kedua tersangka pengedar sabu berinisial Fn (32) wanita dan Mr (35) pria. Mereka diduga bagian dari jaringan pengedar sabu internasional. “Fn yang merupakan ibu rumah tangga berhasil dibekuk petugas BNNK saat baru saja tiba dari Tawau, Malaysia,” kata Syam, Selasa (21/8/2018).

Dia menjelaskan dari tangan tersangka Fn yang merupakan warga Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, petugas berhasil mendapatkan sabu seberat 79 gram senilai ratusan juta rupiah. Selain Fn, petugas juga berhasil meringkus Mr di wilayah yang sama dengan barang bukti sabu 4 gram.

“Dari pegakuan Fn, sabu tersebut merupaan titipan dari rekan suaminya. Suami Fn saat ini merupakan narapidana kasus narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara,” ujarnya.

Tersangka Fn mengaku berangkat dari Nunukan ke Tawau, Malaysia melalui jalur tikus untuk menjemput sabu tersebut kemudian dibawa ke Sulawesi Barat. Rencanahnya sabu asal Malaysia itu akan diedarkan di wilayah Polewali Mandar dan sekitarnya.

Hingga kini Fn masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNK Polewali Mandar. Sedangkan Mr langsung dititipkan ke Lapas kelas II B Polewali Mandar dan menunggu proses hukuman selanjutnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut