Bawa Narkoba Senilai Rp10 Miliar dari Malaysia, 2 Warga Batanghari Terancam Hukuman Mati
JAMBI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar. Keduanya kini ditahan di Polda Jambi dan terancam hukuman mati.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, keduanya berinisial AR (32) dan AU (30) merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogramnya.
"Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila kedua tersangka tidak menunjukkan siapa yang diatasnya maka terancam hukuman mati," ujar Kombes Ernesto, Rabu (3/7/2024).
Dia menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan dari masyarakat. Petugas, kata dia langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penelusuran, lanjut dia didapatkan dua pelaku yang sedang melintas di perbatasan Jambi-Palembang.
"Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia," katanya.
Menurutnya, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari. "Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama," ucapnya.
Setelah digeledah, lanjut dia ditemukan ekstasi berwarna biru merek Brazil berjumlah 10.022 butir. Selain itu, ditemukan ekstasi berwarna kuning merek Heineken sebanyak 9.873 butir dan sabu-sabu seberat empat gram.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Jambi. "Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi