get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Kantor Pos Takalar Penganiaya Atasan dan Rampok Uang BLT Ditangkap

Bantalan Sosial dari Presiden Jokowi Stabilkan Ekonomi Masyarakat Bawah

Sabtu, 08 Oktober 2022 - 21:26:00 WIB
Bantalan Sosial dari Presiden Jokowi Stabilkan Ekonomi Masyarakat Bawah
Presiden Jokowi berikan BLT ke masyarakat (Antara)

GORONTALO, iNews.id - Bangtalan sosial dari pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak positif ke masyarakat. Hal ini berimbas kepada stabilnya ekonomi masyarakat bawah di tengah kenaikan harga-harga.

“Melalui kebijakan bantalan sosial, perputaran ekonomi masyarakat bawah menjadi lebih stabil,” Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Gorontalo, Apris Ara Tilome, Sabtu (8/10/2022).

Dia menambahkan, masyarakat menengah ke bawah menjadi golongan yang paling terdampak akan kenaikan harga-harga saat ini.

“Dengan bantuan yang diberikan pada mereka, persoalan ekonominya pun dapat menemukan titik terang,” katanya.

Dia melanjutkan, kehadiran bantalan sosial  ini juga membantu masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Banyak manfaat yang diterima masyarakat melalui program itu.

“Bantalan sosial ini sudah mengurangi beban masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun.
Ini dilakukan agar dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.

Pemerintah, ungkap Sri Mulyani, bakal menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). 

Kedua, kedua, jelas Menkeu, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun, yang akan disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600.000

Kemudian yang ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU)dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut