SAMBAS, iNews.id - Rumah sarang burung walet di Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) yang roboh, Selasa (3/12/2019) ternyata tak memiliki izin sebagai rumah walet. Bangunan tersebut berizin sebagai ruko.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pemangkat, Kompol Bagio E. “Sudah kita tanyakan ke pemiliknya terkait perizinan. Bangunan ini memang berizin, tapi izin bangunan ruko bukan rumah walet,” katanya, Kamis (5/12/2019).
Rumah Walet di Lantai 2 Ambruk, 2 Penghuni Tewas Tertimbun
Bagio mengatakan bangunan yang ada di Jalan Sejahtera, Gang Kuuyak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas ini milik seorang pengusaha ikan bernama Sutjipto. Rumah ini memiliki luas 120 meter persegi dan sudah berusia 10 tahun.
"Ini bangunan rumah tiga lantai yang dialihfungsikan menjadi rumah sarang burung walet," katanya.
Pria Tewas setelah Jatuh dari Lantai 5 Gedung Burung Walet di Kisaran
Di bawah bangunan walet ini terdapat rumah tinggal yang disewakan sekitar bulan Maret 2019 kepada keluarga Tho Tjin. Di rumah itu, Tho Tjin tinggal bersama istrinya, Phiong Fui Khim, anaknya Desi (14) serta seorang pembantu rumah tangga bernama Herlina.
Atas peristiwa ini, pemilik mengaku bertanggung jawab untuk proses selanjutnya. Mulai dari pemakaman dua korban sampai biaya perawatan korban yang masih di rumah sakit.
“Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara," kata Bagio.
Sebelumnya, sebuah rumah sarang burung walet di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) ambruk, Selasa (3/12/2019) sore. Sebanyak dua orang tewas dan satu lainnya luka berat.
"Menurut pengakuan Phiong Fui Khim, sebelum bangunan roboh, dia mendengar suara runtuhan semen dari atas bangunan walet yang jatuh di atap rumahnya. Dia lalu keluar rumah untuk mencari tahu penyebabnya," tutur Bagio, Rabu (4/12/2019).
Saat sampai di luar rumah, tiba-tiba rumah walet langsung roboh. Padahal di dalam rumah ada suami, anak serta pembantunya.
Warga dan petugas kemudian berusaha mengevakuasi korban yang tertimpa runtuhan. Tho Tjin ditemukan sekitar pukul 17.45 WIB dan langsung dibawa ke RSUD Pemangkat. "Korban atas nama Tho Tjin mengalami patah lengan tangan kiri," kata Bagio.
Sedangkan Desy ditemukan sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi tidak sadar. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Sementara korban Herlina ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB dalam kondisi meninggal di lokasi kejadian. Semua korban langsung dibawa ke RSUD Pemangkat untuk dilakukan tindakan medis.
Editor: Umaya Khusniah