Banding Ditolak, Pembunuh Ibu dan Balita di Kupang Tetap Divonis Mati
KUPANG, iNews.id - Pengadilan Tinggi Kupang menolak upaya banding Randi Badjideh, terpidana pembunuh ibu dan anak yang divonis mati. Majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.
"Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap pelaku Randi Bajideh," ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (26/10/2022).
Dia menjelaskan, dalam amar putusan tersebut, majelis hakim banding yang dipimpin Ida Bagus Oka menyatakan Pengadilan Negeri Kupang sudah tepat dan benar menjatuhkan pidana mati.
Randi Badjideh melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak, karena menyebabkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus.
Untuk diketahui, Randi Badjideh merupakan pelaku pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) yang terjadi pada 26 Agustus 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis mati kepada Randi Badjideh pada sidang 24 Agustus 2022.
Editor: Reza Yunanto