Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk, Duit Rp3,2 Miliar Hasil Transaksi Disita

PEKANBARU, iNews.id - Satnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda bernama RAM (25). Dia diduga merupakan bandar narkoba jaringan internasional.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita uang tunai Rp3,2 miliar diduga hasil transaksi barang haram tersebut. Selain itu, sebuah mobil CR-V Turbo dan sejumlah buku rekening juga disita.
"Penangkapan pelaku hasil penyelidikan selama enam bulan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Senin (28/11/2022).
RAM ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dia tertangkap usai sempat berpindah-pindah tempat.
"Terakhir balik lagi ke rumahnya di Bengkalis langsung kami tangkap," kata Pria.
Tersangka diduga juga terlibat dalam peredaran 45.000 butir narkoba jenis pil ektasi pada enam bulan lalu.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp3,2 miliar diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi berupaya mengembangkan perkara tersebut untuk menjerat pihak lain.
Editor: Rizky Agustian