Bakar Lahan untuk Berkebun, Kakek di Sampit Diamankan Polisi
SAMPIT, iNews.id - Seorang kakek di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan polisi atas kasus pembakaran lahan. Pelaku sengaja melakukannya untuk keperluan membuka areal perkebunan.
Pelaku berinisial AN (74) hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas. Dia kedapatan telah membakar lahan di Jalan MT Haryono Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Pelaku ini membakar di pagi hari. Lalu ditinggal hingga sore hari, dan kondisi lahan sudah ludes dilahap api," kata Kapolsek Ketapang, AKP Wiwin Junianto, di Mapolsek Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, Kamis (11/7/2019).
Lahan dengan luasan sekitar satu kavling tersebut merupakan milik seseorang warga berinisial K yang dipinjam AN untuk berkebun sayur-sayuran.
Menurut Wiwin, pelaku tak mau mematuhi aturan dengan mengikuti cara-cara yang diimbau pemerintah daerah (pemda). Dengan membakarnya, kata dia, akan lebih instan, dan tak memerlukan waktu lama hingga berhari-hari.
"Pelaku mengaku tidak tahu (buka lahan sesuai aturan). Namun cara-cara seperti ini harusnya tidak dipakai lagi, karena akan berakibat pada kebakaran lahan secara luas," kata Camat Mentawa Baru Ketapang, Sutimin.
Sutimin mengatakan, pihak pemda hingga kelurahan selalu menyosialisasikan agar warga dapat mencegah kebakaran hutan dan lahan. Di antaranya, kata dia, dengan tidak membakar sampah sembarangan, atau buang putung rokong sembarang.
Saat ini, kakek AN dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Namun karena pertimbangan lain, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal