get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Lengkap, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Depati Hamzah Masuki Babak Baru 

Bagi-Bagi Token Listrik saat Kampanye, Paslon Dilaporkan Money Politic

Kamis, 08 Maret 2018 - 19:33:00 WIB
Bagi-Bagi Token Listrik saat Kampanye, Paslon Dilaporkan Money Politic
Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Ismiryadi, memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: iNews/Haryanto)

PANGKALPINANG, iNews.id – Salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pangkalpinang, Endang Kusumawati-Ismiryadi, diduga melakukan kampanye dengan money politic atau politik uang. Paslon nomor urut 4 ini ditemukan bersama tim suksesnya mengisi token pulsa listrik di rumah-rumah warga saat kampanye.

Temuan tersebut ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Pangkalpinang yang selanjutnya melimpahkan ke Polres Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Pangkalpinang, temuan dugaan kampanye money politic yang dilakukan salah satu paslon peserta Pilwalkot Pangkalpinang yang diusung Partai Golkar, PAN, PKB, dan Demokrat ini berawal dari pengawasan melekat yang dilakukan panitia pengawas lapangan (PPL) saat berkampanye di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Di sela-sela kegiatan kampanye, calon wakil wali kota (cawalkot) , melakukan pengisian token pulsa listrik ke rumah-rumah warga. Saat itu pula, petugas PPL langsung memberikan teguran dan melaporkan kejadian tersebut ke panwascam dan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Pangkalpinang.

“Setelah melalui proses klarifikasi, Sentra Gakkumdu menyimpulkan adanya dugaan pidana pemilu berupa money politic dengan modus pembagian pulsa token listrik. Temuan ini pun kami limpahkan ke Polres Pangkalpinang. Untuk selengkapnya konfirmasi ke Polres Pangkalpinang,” kata Ketua Panwaslu Pangkalpinang Ida Kumala, Kamis (8/3/2018).

Kasatreskrim Polres Pangkalpinang AKP M Saleh membenarkan, telah menerima laporan dari Sentra Gakkumdu Panwaslu Kota Pangkalpinang tentang dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pihaknya kini sedang melakukan penyidikan dengan memanggil pelapor saksi-saksi dan terlapor. “Kami melakukan penyidikan selama 14 hari,” kata AKP M Saleh.

Sementara Calon Wakil Wali Kota Pangkalpinang Ismiryadi yang dilaporkan Panwaslu ke Polres Pangkalpinang mengaku tidak mengetahui jika pembagian pulsa token listrik kepada warga merupakan pelanggaran kampanye dan dikategorikan money politic. Sebab, kesepakatan tentang materi kampanye baru diterbitkan setelah kejadian. Sementara kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak hari pertama kampanye.

“Apakah money politic saya mengisi token di rumah masyarakat seharga Rp20.000. Saat itu, tim saya yang mengisi token, saya yang mendampingi tim. Tolong dicatat, waktu panwas memeriksa itu tidak memakai atribut sehingga saya tidak percaya dia orang panwas. Malahan, panwas itu tidak tahu siapa saya,” papar Ismiryadi.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut