get app
inews
Aa Text
Read Next : Purbalingga Geger! Pasutri Lansia Tewas Dibunuh Keponakan

Ayah yang Tusuk Anaknya Dijerat Pasal Berlapis: Saya Menyesal Seumur Hidup

Minggu, 01 September 2019 - 17:30:00 WIB
Ayah yang Tusuk Anaknya Dijerat Pasal Berlapis: Saya Menyesal Seumur Hidup
Petugas Polres Palangkaraya menggiring tersangka Mardi, ayah yang menusuk anaknya hingga tewas. (Foto: iNews.id/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Penyesalan selalu datang belakangan. Hal itu juga yang kini dialami Mardi, warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hukuman penjara seumur hidup pun menanti Mardi setelah Polres Palangkaraya menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal Perlindungan Anak, Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Pembunuhan.

Ayah sekaligus tersangka pembunuhan terhadap anaknya sendiri, Eko Saputro (15) siswi kelas III SMP Palangkaraya ini mengaku menyesal seumur hidup atas perbuatannya itu. “Saya khilaf dan saya menyesal seumur hidup,” ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Palangkaraya, Minggu (1/9/2019).

Mardi mengaku pisau yang dilemparkannya ke arah anaknya dilakukan spontanitas. Saat itu, dia sedang memotong-motong jagung dan mendengar keributan antara korban dan adiknya soal makanan.

“Ya, spontan. Habis lempar pisau, saya tidak lihat lagi. Saya tidak tahu kalau pisau itu nancap di dada anak saya. Begitu adiknya bilang kakak berdarah, saya bangun dan langsung bawa anak saya ke rumah sakit,” tuturnya.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap penyebab kematian korban yang ternyata dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri dengan melemparkan pisau ke dada korban.

Pemicunya, karena tersangka kesal melihat korban berebut makanan dengan adiknya yang masih berusia lima tahun pada Sabtu (31/8/2019) sore.

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul Siregar mengatakan, dari hasil pemeriksaan ayah korban mengaku tega melemparkan pisau ke tubuh anaknya karena kesal melihat Eko berebut makanan dengan adiknya.

“Korban ternyata dibunuh Mardi, ayah kandungnya sendiri dengan melemparkan pisau ke dada sebelah kiri korban. Hal tersebut juga diperkuat dari autopsi yang menyatakan bahwa terdapat luka tusuk menganga di dada kiri cukup dalam hingga menembus jantung korban,” katanya.

Dia mengatakan, kasus kematian korban sempat ditutup-tutupi oleh pihak keluarga. Ayah korban bahkan menolak petugas untuk melakukan visum dan mengatakan bahwa anaknya tewas usai terjatuh dan tertusuk pisau di rumahnya usai membeli makanan pada Sabtu sore kemarin.

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dan pemeriksaan saksi-saksi terutama ibu dan adik korban, petugas akhirnya menemukan penyebab kematiannya.

“Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal Perlindungan Anak, Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal Pembunuhan,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut