Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan
BENGKULU UTARA, iNews.id - Ratu Agung (42), warga Desa Aur Gading, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, dinyatakan bebas dari tuntutan 19 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak kandung berinisial DYS, Kamis (18/6/2026). Putusan vonis bebas tersebut dibacakan setelah majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam keterangan anak korban. Keterangan yang sebelumnya disampaikan pada tahap penyidikan berubah saat persidangan berlangsung.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting hingga majelis hakim menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti kuat terjadinya tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya konflik keluarga sebelum laporan dibuat. Anak korban disebut sempat bertengkar dengan terdakwa terkait masalah uang saku dan pembatasan pergaulan. Peristiwa tersebut diduga menjadi pemicu munculnya laporan terhadap terdakwa.
“Anak korban marah karena dilarang pergi keluar rumah malam hari, sehingga muncul keinginan untuk membalas dendam,” kata kuasa hukum terdakwa, Sopian Hamid dikutip dari iNews Bengkulu Utara, Kamis (18/6/2026).
Dalam persidangan juga dihadirkan hasil Visum et Repertum Nomor 082/VS/IX/2025/RM tertanggal 14 September 2025. Hasil visum disebut tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual baru.
Robekan pada selaput dara korban dinyatakan tidak spesifik akibat persetubuhan, melainkan bisa disebabkan oleh faktor lain seperti aktivitas fisik atau kejadian sebelumnya. Selain itu, tidak ditemukan jejak cairan tubuh, memar, atau tanda kekerasan lain yang biasanya muncul pada kasus kekerasan seksual.
Majelis hakim juga mempertimbangkan tidak adanya saksi mata yang melihat langsung kejadian. Para saksi yang dihadirkan hanya berdasarkan keterangan tidak langsung dari korban.
Sementara itu, alibi terdakwa dinilai konsisten sejak awal pemeriksaan hingga persidangan, didukung keterangan saksi-saksi pembela yang menyebut terdakwa berada di tempat lain saat kejadian.
Kuasa hukum terdakwa, Sopian Hamid, menyebut laporan terhadap kliennya diduga dipengaruhi oleh pihak lain.
“Itu karena korban dihasut oleh rekam-rekannya untuk melaporkan bapak kandungnya sendiri. Karena sakit hati usai bertengkar,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan Ratu Agung bebas dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 19 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw