Avsec Bandara Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,5 Kg
PEKANBARU, iNews.id – Petugas Keamanan Penerbangan atau Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram, Sabtu (17/3/2018).
Manager Umum Bandara SSK II Pekanbaru, Jaya Tahoma Sirait dalam keterangannya kepada awak media di Pekanbaru mengatakan, sabu-sabu tersebut berupaya diselundupkan dua pria berinisial DO dan MZ. “Saat ini keduanya masih kita mintai keterangan,” kata Jaya.
Informasi yang dirangkum, dua pria tersebut rencananya akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan maskapai Batik Air bernomor penerbangan ID 7064, Sabtu pagi. Berdasarkan kartu identitas, keduanya tercatat sebagai warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Namun, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut saat melintasi pintu pemeriksaan (security check point/SCP) II. Saat diperiksa lebih teliti oleh petugas ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan pada bagian selangkangan.
Barang haram dengan nilai yang diperkirakan lebih dari Rp1 miliar itu dikemas dengan bentuk bulat memanjang serta dibungkus solasi plastik. Kasus itu pun diserahkan penyelidikannya ke Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto mengatakan, penyelundupkan narkoba melalui jalur transportasi udara sudah yang keempat kalinya digagalkan petugas. "Ini sudah yang keempat. Barang itu didapat pelaku dari rekannya yang sudah kami kantongi identitas dan lokasi," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus penyelundupan ini masih akan diselidiki untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut. Kedua pelaku pun langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu-sabu melalui jalur udara via Bandara SSK II Pekanbaru bukan kali ini terjadi. Pada Februari 2018 petugas keamanan bandara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu-sabu dari tangan seorang calon penumpang.
Sementara pada awal Februari 2018 petugas turut menggagalkan pengiriman narkoba berupa 1.011 ekstasi yang dikemas dalam paket suku cadang kendaraan melalui fasilitas kargo. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Pulau Bali.
Editor: Donald Karouw