get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Asyik Nongkrong, Pelaku Perusakan Fasilitas Pabrik di Tangerang Menolak Diamankan Polisi

Senin, 12 Oktober 2020 - 12:09:00 WIB
Asyik Nongkrong, Pelaku Perusakan Fasilitas Pabrik di Tangerang Menolak Diamankan Polisi
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti perusakan pabrik di Tangerang saat aksi penolakan UU Cipta Kerja (Foto: iNews/Aimar Rani)

TANGERANG, iNews.id - Asyik nongkrong di pos salah satu organisasi masyakarat (ormas), sembilan pelaku perusakan fasilitas pabrik saat demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (12/10/2020) ditangkap. Penangkapan para pelaku tersebut berlangsung sempat diwarnai aski penolakan.

Mereka sempat menolak saat akan diamankan unit Jatanras Polresta Tangerang. Bahkan, satu di antaranya terus melawan saat akan dimasukan ke dalam mobil polisi.

Dari hasil penyisiran, sebanyak sembilan orang itu memprovokasi massa untuk merusakan sejumlah fasilitas. Sebelumnya diketahui sembilan pria yang merupakan anggota ormas ini terekam CCTV dan kamera warga memprovokasi massa untuk sweeping pabrik saat demo tolak omnibus law.

Selain merobohkan gerbang pabrik, para pelaku ini juga memprovokasi massa untuk masuk ke dalam pabrik dan memaksa karyawan yang tengah bekerja untuk berhenti produksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua pabrik yang menjadi sasaran aksi sweeping dan perusakan. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan para pelaku ke Polresta Tangerang.

"Mereka itu merusak peralatan kantor di sekretariat dan merusak gerbang pabrik. Di lokasi lain, mereka juga memaksa karyawan untuk keluar," ucap Ade, Senin (12/10/2020).

Selain mengamankan CCTV dan video rekaman warga yang viral di media sosial, polisi juga menyita roda gerbang pabrik, tempat alat tulis serta kursi yang dirusak pelaku.

Kini para pelaku mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Selain dijerat pasal perusakan, pelaku juga dijerat pasal melakukan perlawanan terhadap petugas dengan ancaman enam tahun penjara.

"Mereka itu tidak mengindahkan arahan petugas kami di lapangan," ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut