Asyik Main Judi Remi, 3 IRT dan 2 Pria di Kolaka Digerebek Polisi
KOLAKA, iNews.id - Lima warga di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek polisi saat sedang asyik main judi remi, Rabu (1/3/2023) pukul 22.30 Wita. Kelima pelaku terdiri dari tiga ibu rumah tangga (IRT) dan pria.
Adapun para pelaku berinisial NC (28), R (40) dan F (44), N (30) dan A (35). Semuanya merupakan warga Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Sultra.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aipda Riswandi mengatakan, mereka digerebek jajaran tim Opsnal Satgas Operasi Pekat-Anoa 2023 saat asyik bermain judi remi.
"Telah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya, Kamis (2/3/3023).
Dalam penggerebekan itu, katra dia, pihaknya mengamankan uang judi berupa dua lembar pecahan Rp50.000, satu pecahan Rp20.000 dan tiga lembar pecahan Rp10.000.
Kemudian lembaran Rp5.000 sebanyak 10 lembar, 35 mata uang Rp2.000 dan 15 lembar lainnya pecahan Rp1.000.
Setelah itu, kelimanya langsung dibawa ke Mapolres Kolaka bersama dengan barang buktinya.
Selain perjudian, kata dia, pihaknya terus mengimbau masyarakat Kolaka untuk ikut memantau terkait adanya kasus penyakit masyarakat baik minuman keras, pencurian dan lain-lain. Jika mengetahui segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Usai diamankan, lima warga yang diringkus tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi