get app
inews
Aa Text
Read Next : Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

ASN di Aceh Dapat Gaji Ganda Belasan Tahun, Modusnya Ajukan Surat Izin Tugas Belajar

Kamis, 23 Januari 2020 - 18:30:00 WIB
ASN di Aceh Dapat Gaji Ganda Belasan Tahun, Modusnya Ajukan Surat Izin Tugas Belajar
Tersangka Said Zaki Mubarak digiring menuju tahanan Kejari Banda Aceh, Aceh, Rabu (22/1/2020). (Foto: iNews/Taufan Mustafa)

BANDA ACEH, iNews.id – Aksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh bernama Said Zaki Mubarak, membuat geger. Selama belasan tahun, setiap bulan, pria ini menerima gaji dua kali sekaligus dari keuangan negara. Gaji pertama dia terima dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigli dan gaji kedua dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.

Said menerima gaji dari dua pemerintah daerah (pemda) itu karena memang dia resmi tercatat sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sana. Dia terdata sebagai ASN di Rumah Sakit Umum Sigli sekaligus juga sebagai ASN di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Aceh. Selama itu pula, dia telah merugikan negara sebesar Rp375 juta.

Lalu bagaimana cara Said Zaki Mubarak memuluskan aksinya selama belasan tahun terakhir? Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh, Iskandar mengatakan, tersangka mendapatkan gaji ganda dari keuangan pemerintah Aceh dengan menyalahgunakan surat izin tugas belajar dari dua instansi tempatnya bekerja. Surat izin tugas ini lah yang dijadikan sebagai alibi selama belasan tahun.

 

BACA JUGA: ASN di Aceh Ditahan karena Terima Gaji Ganda dari 2 Pemerintah Daerah sejak 2006 

 

Iskandar menjelaskan, tersangka Said Zaki Mubarak awalnya ikut seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemkab Pidie pada 2006. Tersangka lulus dan bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie. Di tahun yang sama, tersangka juga mengikuti tes CPNS di Pemprov Aceh dan lulus di Dishub Aceh.

“Saat mengikuti seleksi CPNS di pemerintah provinsi, tersangka memalsukan surat pernyataan tidak atau bukan sebagai PNS,” kata Iskandar, Kamis (23/1/2020).

Iskandar mengatakan, untuk mengakali bekerja di dua instansi pemerintah daerah, tersangka mengajukan izin tugas belajar kepada Pemkab Pidie. Dengan surat izin tugas belajar tersebut, tersangka masuk kerja di Dishub Aceh. Selanjutnya, setelah izin tugas belajar selesai, tersangka mengajukan izin tugas belajar ke Dishub Pemprov Aceh.

Aksi tersangka yang berjalan mulus selama belasan tahun baru akhirnya terungkap setelah tidak mampu menyelesaikan tugas belajarnya, sesuai izin tugas belajar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 juta.

Penyalahgunaan izin tugas pelajar di kalangan ASN ini juga melanggar ketentuan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS.

“Kerugian negara akibat perbuatan tersangka atas nama Said Zaki Mubarak sebesar Rp375 juta, tepatnya Rp375.245.612. Terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp60 juta,” kata Iskandar.

Saat ini, Kejari Banda Aceh telah menahan Said Zaki Mubarak di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh. Said ditahan sejak Rabu (22/1/2020), setelah menerima berkas dari kepolisian setempat. “Kami menahan tersangka setelah menerima berkas tahap dua dari Polda Aceh,” kata Iskandar.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut