Aniaya Tetangga saat Tagih Utang, Pria di Merangin Ditangkap Polisi

MERANGIN, iNews.id - Seorang pria di Merangin, Jambi, bernama Suparto (49) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya tetangganya Eka (25) saat menangih utang, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 15.40 WIB.
Subbag Humas Polres Merangin Aiptu Rully membenarkan pihaknya menangkap pelaku yang menganiaya tetangganya.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisimendapat laporan dari korbannya.
"Usai mendapat laporan petugas langsung menindaklanjuti, pelaku sempat kabur ke kecamatan lain namun akhirnya pelaku bisa kami amankan pada Minggu (26/3/2023)," katanya, Senin (27/3/2023).
Kejadian yang dialami korban berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk menagih hutang.
Namun, saat itu keduanya malah terlibat adu mulut hingga Suparto naik pitam dan langsung mencekik leher Eka.
Saat dicekik, korban berusaha meronta hingga akhirnya berhasil lepas lalu langsung kabur.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban lantas melapor ke Kepala desa setempat dan melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak unit Reskrim Polsek Tabir," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi