Aniaya 2 Warga dengan Sajam, 11 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi
KENDARI, iNews.id - Polisi berhasil menangkap 11 anggota geng motor yang menganiaya dua remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), depan minimarket, Wua-Wua, Jalan Jenderal A. Yani Kelurahan/Kecamatan Kadia, Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 01.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, kedua korban yakni RJ (16) dan MK (25) mengalami luka di tubuh.
Diketahui, kedua korban dianiaya geng motor saat hendak membeli siomai di lokasi kejadian. Namun tiba-tiba datang sekelompok remaja berboncengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.
Kemudian gerombolan remaja itu langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam dan mengancam korban dengan menarik anak panah busur di depan korban.
Adapun ke-11 anggota geng motor yang ditangkap polisi yakni berinisial MI alias F (18), MJ alias K (20), dan S (19), sementara delapan orang lainnya masih berusia di bawah umur adalah S, A alis H, S alias M, MS alias H, F, MA alias A, WS, dan R.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitraya mengatakan, anggota geng motor yang ditangkap itu masih berstatus pelajar.
"Tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polresta Kendari melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil mengamankan sebanyak 11 orang yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korbannya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, para pelaku ini membuat busur tanah di salah satu rumah rekannya yang juga berhasil ditangkap.
"Dari hasil interogasi kami bahwa mereka membuat busur di kamar rumah milik salah satu pelaku yang berhasil kami amankan, dibuat sedemikian rupa untuk menjadi busur yang dipakai melawan salah satu kelompok yang juga ada di Kota Kendari," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen terus memberantas tindakan kriminalitas jalanan yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti aksi tawuran di sekitar tempat tinggal mereka.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan patroli rutin pada jam-jam rawan terjadinya tindakan kriminalitas, utamanya pada tempat-tempat yang diduga sering terjadinya aksi tawuran sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif.
Selain mengamankan ke-11 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yakni satu bilah parang, badik, gerinda, setang gergaji besi, anak panah, masing-masing dua ketapel, tang jepit, martil, empat paku sepuluh centimeter yang dirakit menjadi anak panah, dan tujuh teralis pelek sepeda motor.
Editor: Candra Setia Budi