Anak Punk di Pekanbaru Cabuli Bocah Berkebutuhan Khusus

PEKANBARU, iNews.id - Seorang anak punk di Pekanbaru, Riau, berinisial MC (23) diduga mencabuli anak berkebutuhan khusus. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kosong Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tuah Madani, Sabtu (4/3/2023) pagi.
Plh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, awalnya pelaku melihat korban berjalan sendirian. Saat itu muncul niat buruk dalam dirinya.
"Korban kemudian dibawa ke rumah kosong bekas terbakar dan diberikan uang Rp10.000," katanya, Senin (6/3/2023).
sesampainya di lokasi, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban. Selain itu, pelaku juga berjanji akan memberikan tambahan uang apabila keinginannya dituruti.
Namun, saat melancarkan perbuatan tersebut, aksi pelaku ketahuan oleh seorang warga hingga MC diamankna.
"Saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut bersama warga sekitar langsung membawa pelaku ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
Editor: Candra Setia Budi