get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Aksi Bejat Dukun Cabul di Lombok Timur NTB, Gadis 16 Tahun Jadi Korban

Kamis, 03 Oktober 2019 - 15:24:00 WIB
Aksi Bejat Dukun Cabul di Lombok Timur NTB, Gadis 16 Tahun Jadi Korban
Pelaku JS dukun cabul di Lombok Timur NTB saat diminta keterangan polisi. (Foto: iNews/Ramli Nurawang)

LOMBOK TIMUR, iNews.idDukun cabul berinisial JS (40) ditangkap Tim Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diamankan berdasarkan laporan polisi atas tindakannya mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Informasi yang dirangkum iNews, kasus dukun cabul ini berawal saat pelaku diminta tolong ibu korban untuk menyembuhkan penyakitnya. Selain itu, pelaku juga diminta mengobati anak gadisnya yang tak kerasan tinggal di rumah.

Permintaan untuk mengobati korban dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi cabulnya. Dengan modus pengobatan, pelaku mengajak korban ke kamar mandi dan meminta dia untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.


Saat korban dalam kondisi telanjang, pelaku menyiramkan air dicampur buah markisa le tubuh korban sambil membacakan mantra-mantra. Di situlah pelaku memulai aksi bejatnya mencabuli korban. Bukan hanya sekali, namun korban dicabuli pelaku hingga lima kali.

Kasus ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit pada bagian kelaminnya. Ibu korban yang mendengar pengakuan anak gadisnya tak terima hingga akhirnya membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Mengejutkannya, pelaku merasa tak bersalah atas perbuatannya. Menurutnya, tindakan tersebut memang dilakukan sebagai bagian dari penyembuhan.

“Itu syaratnya. Saya melakukannya lima kali. Tiga kali di kamar mandi dan dua kali di kamar rumah korban,” ujar pelaku JS.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi PU mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan sejak Agustus. Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil visum, polisi langsung melakukan penangkapan pada Rabu (2/10/2019).

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini sudah kami tahan untuk penyelidikan,” kata Yogi, Kamis (3/10/2019).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut