Akhir Tanggap Darurat, Sulteng Masuk Masa Transisi Pemulihan 2 Bulan
JAKARTA, iNew.id – Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berakhir, Jumat (26/10/2018). Selanjutnya dalam dua bulan ke depan dilanjutkan dengan masa transisi darurat menuju pemulihan.
Melalui rapat koordinasi penanganan bencana, Gubernur Sulteng memutuskan penetapan status transisi darurat ke pemulihan terhitung tanggal 27 Oktober 2018 hingga 25 Desember 2018. Penetapan itu ditetapkan berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng No.466/425/BPBD/2018 pada Kamis (25/10/2018).
Pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi. Selain itu juga laporan bupati dan wali kota serta masukan dari Kepala BNPB.
“Kondisi di masyarakat saat ini sudah kondusif. Untuk mempercepat pemulihan masih diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik sehingga masa tanggap darurat tidak perlu diperpanjang, tetapi masuk ke tahap transisi darurat menuju pemulihan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/10/2018).
Dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. Sebab hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan Pasal 23 ayat (1), yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
Status transisi darurat ke pemulihan merupakan kondisi di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD. Tujuananya agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.
Selama transisi darurat ke pemulihan masih memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat. Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan atau barang.
"Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja,” ujarnya.
Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan kesehatan dan lainnya.
Penanganan darurat masih terus dilakukan di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Aparat pemerintah, baik dari TNI, Polri, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, NGO, organisasi masyarakat, dan lembaga usaha terus melakukan penanganan darurat di sana. “Kondisi masyarakat terus membaik,” tuturnya.
Editor: Donald Karouw