get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Bank Mandiri Bantu Petani Kebumen Hindari Gagal Panen

78 Bibit Tanaman Tanpa Sertifikat Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Palu

Kamis, 13 April 2023 - 19:46:00 WIB
78 Bibit Tanaman Tanpa Sertifikat Dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Palu
Balai Karantina Pertanian Palu memusnahkan 78 bibit tanaman hasil penindakan dari pengawasan lalu lintas di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu, Kamis (13/4/2023). (Foto:Antara/Dok. Barantan Palu).

PALU, iNews.id - Balai Karantina Pertanian Palu, Sulawesi Tengah memusnahkan 78 bibit tanaman, Kamis (13/4/2023). Bibit tersebut hasil penindakan pengawasan lalu lintas di Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Amril mengatakan, bibit tanaman tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.

"Bibit yang dimusnahkan itu masuk ke Palu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat karantina dari daerah asal sehingga ditahan selama tiga hari," ujar Amril di Palu (13/4/2023).

Dia menjelaskan, bibit yang dimusnahkan merupakan komoditas pertanian media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

"Apabila tidak melengkapi dokumen selama penahanan bibit maka komoditas itu kami tolak. Jika pihak mereka tidak mampu mengembalikan komoditas itu ke daerah asalnya maka kami musnahkan di Palu," ucapnya.

Menurutnya, 78 bibit tanaman yang dimusnahkan itu merupakan komoditas belanja daring atau online yang terdiri dari bibit tanaman anggur sebanyak 13 batang dan tanaman hias 43 batang.

Kemudian, kata dia bibit tanaman jeruk delapan batang, durian enam batang, mangga dua batang, buplurum dua batang, kaktus satu batang dan srikaya tiga batang.

"Komoditas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 saat dilalulintaskan wajib disertai sertifikat Karantina," katanya. 

Menurutnya, sertifikat Karantina merupakan jaminan bibit yang dikirim dari luar Kota Palu merupakan tanaman yang sehat dan bebas dari OPTK. Jika bibit tanaman yang dikirim belum tersertifikasi, dipastikan berpotensi membawa hama dan penyakit yang dapat mengancam pertanaman di Sulteng.

"Pemusnahan ini juga bagian dari upaya cegah tangkal masuk dan tersebarnya OPTK yang menjadi tugas pokok dan fungsi Karantina khususnya di wilayah Sulteng," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut