7 WNA asal China Ditangkap di Tanjung Balai Karimun, 1 Perempuan
KARIMUN, iNews.id - Petugas Kantor Imigrasi menangkap tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal China di hotel kawasan Tanjung Balai Karimun. Warga China itu ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor maupun izin tinggal.
Penangkapan dilakukan pada 8 September 2023. Saat ini ketujuh warga China itu masih diperiksa intensif di Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
"Mengamankan yang bersangkutan dan melakukan pendalaman terhadap ketujuh warga negara Tiongkok (China) tersebut," ujar Kasubsi Intelijen Kanim Tanjung Balai Ikhwan Izzan dalam konferensi pers di Tanjung Balai Karimun, Rabu (13/9/2023).
Dia mengungkapkan, ketujuh warga China itu masuk ke Karimun melalui pelabuhan domestik. Satu dari tujuh yang ditangkap, kata dia merupakan perempuan.
"Melakukan pendalaman terhadap ketujuh warga Negara China tersebut," katanya.
Imigrasi Tanjung Balai Karimun masih mendalami kasus ketujuh WNA asal China itu. Selanjutnya, petugas akan memiindahkan mereka ke rumah detensi Imigrasi pusat di Tanjung Pinang.
Editor: Kurnia Illahi