53 Petahana Ditegur Mendagri karena Abaikan Protokol Kesehatan saat Daftar ke KPU
JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 53 bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada yang merupakan petahana telah mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian karena tidak menaati protokol kesehatan Pilkada. Salah satunya Bupati Muna Barat, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rajiun.
Teguran diberikan karena petahan itu dinilai tidak mematuhi protocol kesehatan saat mendaftar Pilkada 2020 di KPU. Belakangan, bakal calon bupati (bacabup) petahana itu terkonfirmasi positif Covid-19.
"Hingga hari ini sudah 53 bapaslon yang merupakan petahana ditegur keras oleh Kemendagri. Teguran tersebut untuk mencegah Pilkada sebagai kluster penularan," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Dia mengatakan, surat teguran Mendagri seharusnya dipandang sebagai langkah korektif atas pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan Pilkada sekaligus juga langkah preventif agar tahapan selanjutnya memperhatikan protokol kesehatan dan menjalankannya secara taat.
"Kemendagri memonitor ketat ketaatan para balon, terutama petahana. Kemendagri secara serius mengambil langkah teguran dan juga aneka sanksi termasuk opsi menunda pelantikan bagi calon terpilih bila melanggar," kata Kastorius.
Dia mengatakan, peristiwa yang dialami Bupati Muna menjadi pelajaran betapa pentingnya pengawasan dan penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di setiap tahapan Pilkada.
Penerapa protokol kesehatan di Pilkada hal tak bisa ditawar-tawar. Harus dilakukan penuh disiplin. Masyarakat memahami pentingya peran kedisiplinan tersebut bagi kepentingan bersama.
Tidak mengherankan bila teguran-teguran yang dilancarkan oleh Kemendagri, menurut Kastorius, mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Berikut ini adalah kepala daerah yang telah mendapat teguran dari Kemendagri terkait pelanggaran terhadap ketentuan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020:
Gubernur Bengkulu, Wali Kota Tidore Kepulauan, Wakil Wali Kota Bitung, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Wali Kota Cilegon, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai.
Selain itu, Bupati Muna Barat, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba.
Selanjutnya, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara.
Berikutnya, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, serta Bupati Bengkulu Selatan.
Editor: Kastolani Marzuki