5 Anggota DPRD Minahasa Tenggara Mengundurkan Diri
RATAHAN, iNews.id – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Surat pengunduran diri telah diserahkan ke Sekretariat Dewan (Setwan).
"Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari lima anggota dewan. Nama-nama mereka sudah dibacakan saat paripurna, termasuk tanda terima suratnya sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan," kata Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Minahasa Tenggara Hans Minat, Selasa (24/7/2018).
Dia mengungkap, surat pengunduran diri tersebut akan langsung disampaikan kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti. Kelima anggota DPRD tersebut berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tiga orang dan Partai Amanat Nasional (PAN) dua orang.
"Kami mengajukan surat itu (pengunduran diri) mengikuti aturan wajib mundur sebagai anggota DPRD karena menjadi calon anggota legislatif dari partai lain," kata Anggota DPRD fraksi PDI-P Dekker Mamusung yang mengundurkan diri.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Minahasa Tenggara Kisman Halla menuturkan, langsung menjabut status dua kadernya yang telah mengundurkan diri dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Saat ini semuanya diambil alih oleh ketua fraksi. Karena sudah ada pengunduran diri sehingga secara otomatis mereka tidak mempunyai hak dalam AKD mewakili fraksi PAN, dan secepatnya kami akan proses untuk pergantian antar waktu (PAW)," kata Kisman.
Ketua Fraksi PDI-P Corry Kawulusan mengakui akan segera memproses PAW terhadap anggota fraksinya yang telah mundur sebagai anggota DPRD. "Iya Secepatnya (PAW) bagi mereka yang telah mundur," ujarnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Jhonly Pangemanan mengungkapkan, bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) wajib untuk menyampaikan surat pengunduran sebagai anggota DPRD jika pindah partai.
"Sesuai PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, setiap anggota dewan yang menjadi bacaleg tapi pindah partai wajib untuk mengundurkan diri dengan memasukkan surat pengunduran diri beserta dengan tanda terima surat di DPRD," ucap Jhonly.
Diketahui, ketiga anggota DPRD dari PDI-P yang mengundurkan diri tersebut menjadi Bacaleg untuk Partai Nasional Demokrat (NasDem), sedangkan dua anggota PAN menjadi Bacaleg di Partai Golkar.
Editor: Donald Karouw