get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo: Penambangan Nikel dan Emas Harus Sejahterakan Sulawesi Tengah

4.135 Honorer Sulteng Kebagian THR Rp10,9 Miliar

Rabu, 27 April 2022 - 15:27:00 WIB
4.135 Honorer Sulteng Kebagian THR Rp10,9 Miliar
ASN maupun honorer di Provinsi Sulteng telah meneirma THR. Untuk honorer yang diterima mencapai Rp10,9 miliar. (Foto: Antara)

PALU, iNews.id – Tenaga honorer di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang telah menerima THR sebanyak 4.135 orang. Honorer ini kebagian Rp10,9 miliar di seluruh daerah di Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Provinsi Sulteng Irfa Ampri mengatakan, THR tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang berprofesi sebagai sopir, satpam, tenaga kebersihan, pramubakti, dan tenaga honorer lain yang menjalankan tugas di kantor-kantor pemerintah

“Mereka bekerja pada instansi di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertical,” katanya, Rabu, (27/4/2022)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ) mencatat THR Idul Fitri yang sudah disalurkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun pensiunan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai Rp94,6 miliar.

"THR sebesar Rp94,6 miliar itu dibayarkan kepada 24.023 PNS, anggota TNI dan Polri serta pensiunan di seluruh daerah di Provinsi Sulteng," sambungnya.

Jika dipersentasekan, sambungnya, realisasi pembayaran THR kepada seluruh PNS, TNI/Polri dan pensiunan itu sudah melampaui 90 persen.

THR yang telah tersalurkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat jelang, saat maupun usai Idul Fitri, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan dan perekonomian daerah.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut