4 Polisi Terbangkan Heli Rendah saat Demo Mahasiswa di Kendari Terancam Sanksi

KENDARI, iNews.id – Empat anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menerbangkan helikopter rendah saat membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam sanksi berat. Keempat personel tersebut yakni pilot, kopilot dan dua teknisi helikopter.
“Tentunya sanksi berat sudah menanti. Sanksi ini diberikan pada saat sidang,” kata Pelaksana harian Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Proyek, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan, Propam masih memeriksa keempat oknum personel itu. Sidang disiplin dan kode etik segera digelar untuk menentukan sanksi terhadap mereka.
“Sanksi yang bisa diberikan kepada empat personel itu berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari Polri,” katanya.
Dia menuturkan, dalam sidang yang digelar beberapa hari ke depan, akan ditentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan empat personel tersebut.
“Hari ini Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,” ujar La Ode.
Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga melanggar aturan dengan menerbangkan helikopter sangat rendah. Menerbangkan helikopter rendah untuk membubarkan massa aksi tidak diatur dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.
“Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6 tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada melanggar SOP,” ucap La Ode.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku ingin menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah tersebut. Namun, keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri.
Dia pun menyebut pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.
Editor: Kastolani Marzuki