4 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK terkait Kasus Suap RAPBD
JAKARTA, iNews.id - Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD TA 2017-2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keempat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut, yaitu Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.
Fahrurrozi dan Arrakhmat Eka Putra ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara itu, Wiwid Iswhara dan Zainul Arfan ditahan di Rutan KPK berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2021," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Sebelum ditahan, kata dia, keempat tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai pemenuhan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.
Dalam konstruksi perkara, diduga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Provinsi Jambi, kata Setyo, diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu", menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta.
Khusus untuk para tersangka yang duduk di Komisi III, lanjut dia, diduga telah menerima Fahrurrozi sekitar Rp375 juta, Arrakhmat Eka Putra sekitar Rp275 juta, Wiwid Iswhara sekitar Rp275 juta, dan Zainul Arfan Sekitar Rp375 juta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Editor: Kastolani Marzuki