4 Bulan DPO Kasus Curanmor, Remaja 16 Tahun di Bengkulu Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id - Seorang remaja berinisial DJ (16) menjadi buronan kepolisian. Warga Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pelaku diduga mencuri sepeda motor merek Honda Blade milik warga di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Pencurian itu terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020.
"Saat itu, sepeda motor milik korban, diparkir di garasi depan rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang," kata Sudarno, Kamis (18/2/2021).
Sudarno menambahkan, parahnya lagi, kuncinya hanya menggunakan sambungan kabel. Korban yang baru pulang dari salah satu acara pesta pernikahan langsung tidur.
"Keesokan harinya korban sadar motornya hilang," kata dia.
Tak terima motornya hilang, korban kemudian lapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyat motor itu diambil pelaku DJ.
"Setelah empat bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap," kata dia.
Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya. Saat ini DJ telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu.
"Saat ini terduga sedang dalam pemeriksaan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto