get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

3 Terpidana Korupsi Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:40:00 WIB
3 Terpidana Korupsi Bayar Denda Rp800 Juta ke Kejari Pekanbaru
Kejari Pekanbaru menerima pembayaran denda tiga terpidana korupsi sebesar Rp800 juta. (Foto: MNC/Banda Haruddin Tanjung).

PEKANBARU, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda terpidana korupsi sebesar Rp800 juta. Pembayaran denda dilakukan oleh keluarga dari tiga terpidana tersebut.

Ketiga terpidana korupsi yang membayar denda adalah Salman Alfarisi, Krisna Olovia, dan Ahmad Fauzi.

"Pembayaran denda ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru nomor 35/Pid Sus-TPK/2021/PN.Pbr. Denda dibayar setelah putusan 25 Oktober 2021," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, Kamis (17/3/2022).

Agung menjelaskan, pembayaran denda terbanyak berasal dari terpidana Ahmad Fauzi. Dia membayar denda sebanyak Rp700 juta setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2292 K/PID. SUS/2015, tanggal 16 Nopember 2015 lalu.

"Ahmad Fauzi dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 700 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ujar Agung.

Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. 

Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Keduanya membayar denda dengan total Rp100 juta.

Pembayaran denda tiga terpidana dilakukan oleh keluarga masing masing. Uang denda kemudian diterima Bendahara Kejari Pekanbaru.

"Pada prinsipnya kita terus mengejar denda dari para terpidana korupsi. Terbukti di semester tiga pertama, kita menyetorkan melalui PNBP negara total Rp 800 juta," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut