get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger! WNA Kanada Ditemukan Tewas dalam Hotel di Labuan Bajo

3 ABK di Rote Ndao Jadi Tersangka Usai Antar 13 Imigran Irak ke Australia

Selasa, 27 Desember 2022 - 10:50:00 WIB
3 ABK di Rote Ndao Jadi Tersangka Usai Antar 13 Imigran Irak ke Australia
Polres Rote Ndao mengawal 13 imigran Irak yang dipulangkan Australia. (Foto: Polres Rote Ndao)

KUPANG, iNews.id - Polisi menetapkan tiga orang anak buah kapal (ABK) di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengantar 13 warga negara asing (WNA) asal Irak ke Australia. Para WNA tersebut sempat terdampar di perairan setalah ditolak masuk ke Australia.

"Tiga ABK itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Selasa (27/12/2022).

Anam mengatakan, ketiga ABK kapal nelayan itu adalah IP (29), AD (28) dan RHG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Keimigrasian dan langsung ditahan di Rutan Polres Rute Ndao.

"Saat ini dalam pengembangan satu tersangka bernama Hanafi Laduma dan masih dalam proses pengejaran," kata Anam.

Sementara 13 imigran gelap Irak yang diantar mereka untuk masuk wilayah Australia, kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang.

Pada Minggu (11/12/2022), ketiga ABK dari Rote Ndao itu berlayar dari Desa Papela, Kabupaten Rote Timur menuju ke Pulau Pasir atau Ashmore Reef yang masuk dalam teritorial Australia.

Namun pada Selasa (12/12/2022) pagi, mereka ditangkap kepolisian Australia yang sedang patroli. Para ABK dan imigran asal Irak itu dipindah ke kapal Rushani milik Australia.

Keesokan harinya, mereka diantar kembali ke perairan Indonesia dan diterima oleh Polres Rote Ndao.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut