25 Kades Diperiksa Polda Sultra terkait Pengelolaan Dana Desa
KENDARI, iNews.id – Sebanyak 25 orang kepala desa (kades) dari Kabupaten Konawa Selatan dan Konawe Kepulauan diperiksa oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi meminta klarifikasi kepada para kades berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang mereka terima dari masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil para kades.
“Ini masih bersifat klarifikasi. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat peduli pemberantasan korupsi tentang sinyalemen penyalahgunaan keuangan negara,” kata Laode di Kendari, Selasa (10/3/2020)
Dia belum merinci besaran anggaran yang diduga disalahgunakan maupun kegiatan yang berpotensi diselewengkan pengelola dana desa di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Konawe Selatan. Penyelidik masih tahap pengumpulan bahan keterangan untuk menindaklanjuti laporan itu.
“Penyidik bekerja profesional berdasarkan fakta hukum. Kalau ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi merugikan negara, maka dipastikan ada pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
Dia mengimbau pihak-pihak yang diundang memberikan klarifikasi agar kooperatif. Dengan begitu, polisi bisa mengunhkap dugaan terjadinya penyelewengan dana desa sebagaimana yang dilaporkan warga.
Sementara Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada mengatakan, dana desa yang digelontorkan pemerintah harus digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan rakyat. Dia berharap kepala desa dan pihak-pihak yang yang mengelola dana desa menggunakannya dengan penuh tanggung jawab.
“Sejak program dana desa, diluncurkan ada pihak yang memprediksi sebagai sarana mengentaskan kemiskinan. Tetapi, ada pula yang memperkirakan sebagai peluang korupsi,” kata Nursalam.
Editor: Maria Christina