20 Warga Jambi Diamankan Kepolisian Malaysia, Diduga Jadi Operator Judi Online
JAMBI, iNews.id - Sebanyak 20 warga Indonesia asal Jambi diamankan Kepolisian Malaysia. Mereka diduga menjadi operator judi online di Malaysia.
Gubernur Jambi Al Haris mengaku telah menghubungi pihak Kedubes RI di Malaysia untuk mencari perkembangan warganya tersebut.
"Ada sebanyak tiga orang warga Jambi yang berada di Kuala Lumpur dan 17 lainnya berada di Malaka, Malaysia," ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Menurut Gubernur, dari informasi yang didapat mereka diamankan karena menjadi operator judi online di Malaysia.
"Karena judi online di Malaysia itu dilarang, mereka terjebak sebagai pelaku judi online. Saat ini mereka diamankan sebagi saksi bukan sebagai tersangka," ucapnya.
Diakuinya, saat ini pihak Kedubes RI di Malaysia sedang mencoba berkomunikasi dengan Kepolisian Malaysia. Dia berharap, agar para warga Jambi tersebut tidak dikenakan permasalah pidana melainkan permasalahan Imigrasi saja. Karena mereka ke Malaysia mengunakan visa melancong bukan bekerja.
"Ini lagi dicoba oleh kedubes, untuk mereka salahnya salah Imigrasi. Dan bisa pulang, dideportasi itu saja intinya," katanya.
Editor: Nani Suherni