2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi
SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Serang. Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial TS (20) dan FR (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pembeli berinisial OM yang kemudian mengaku memperoleh obat dari tersangka TS.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.
Pengembangan kasus dilanjutkan hingga petugas menangkap tersangka FR di kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan FR, polisi menyita 47 butir pil serupa yang disimpan dalam tas selempang.
Secara keseluruhan, aparat mengamankan 82 butir obat keras ilegal serta dua handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pemasok berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang.
Obat dibeli secara patungan seharga Rp100.000 per orang, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” ujar Kombes Wiwin.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat tanpa izin serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Polda Banten menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Editor: Kurnia Illahi