get app
inews
Aa Text
Read Next : Bidik Satu Fraksi di Pemilu 2029, Partai Perindo NTT Perkuat Struktur dan Soliditas di Sabu Raijua

2 Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan, Buntut Loloskan WNA Jadi Calon Bupati

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:34:00 WIB
2 Anggota KPU Sabu Raijua Diberhentikan, Buntut Loloskan WNA Jadi Calon Bupati
Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm. (Foto: Humas DKPP)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).  Putusan pemberhentian itu tertuang dalam putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 yang dibacakan pada Rabu (13/10/2021).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Alfitra Salamm dalam amar putusan.

Dua orang yang diberhentikan adalah Kirenius Pajdi yang menjabat sebagai Ketua KPU Sabu Raijua, dan Sussana V Edon sebagai anggota.

Sedangkan tiga anggota KPU Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing hanya dijatuhi sanksi peringatan keras namun tidak diberhentikan.
 
Untuk diketahui kelima anggota KPU Sabu Raijua itu diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu karena dianggap tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
 
Hal itu terjadi dalam proses tahapan verifikasi,sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut