17 Sipir di Riau Dipecat karena Terlibat Narkoba, 6 Orang Ditahan di Nusakambangan

PEKANBARU, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau memecat sebanyak 17 sipir atau pegawai lapas karena terlibat jaringan narkoba. Enam orang di antaranya sudah jebloskan ke Lapas Nusakambangan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun menegaskan, perang dan pemberantasan narkoba dalam lapas dan rutan di Riau tidak hanya slogan, tetapi juga serius diimplementasikan demi terwujudnya pemasyarakatan maju.
"Tidak hanya untuk warga binaan, tindakan tegas juga kita diberikan kepada petugas yang terindikasi terlibat dengan narkoba. Sebanyak 17 petugas telah berhentikan, dan terakhir enam orang telah dikirim ke Pulau Nusakambangan," katanya, Senin (22/2/2021).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Irjen Reynhard dalam kunjungan di Pekanbaru mengatakan, bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan harus bisa menjaga marwah.
Petugas lapas dan rutan seperti sipir diminta tidak terpengaruh bisnis terlarang dalam penjara. Petugas juga diminta tidak takut dengan intimidasi dari pihak manapun juga.
"Apabila ada pengkhianat dari dalam pemasyarakatan maka kewajiban kita bersama untuk menindaknya. Bila ada gangguan di pintu utama Lapas atau Rutan dari petugas-petugas lain maka saya yang orang terdepan menghadinya," katanya.
Untuk pemberantasan narkoba, merupakan kerjasama dari semua pihak. Dia kembali mengingatkan agar anak buahnya tidak ada lagi yang terjerumus narkoba." Jika masih ada yang membandel, kita akan tindak tegas,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki