165 PPPK Dilantik, Bupati Pasangkayu: Loyalitas dan Integritas Paling Utama
PASANGKAYU, iNews.id - Sebanyak 165 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pasangkayu 2023 dilantik oleh Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa di gedung Paripurna DPRD, Selasa (30/5/2023).
Setelah melalui berbagai tahapan dan memenuhi berbagai syarat, PPPK diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dengan transparan dilaksanakan secara kompetitif, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
Pengambilan sumpah jabatan fungsional dan penyerahan surat keputusan (SK) PPPK formasi tenaga kesehatan 2022 lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu ini dihadiri Asisten Bidang Administrasi Muhammad Abdu, Kepala BKSDM Andi Baso, Sekwan DPRD Muhammad Sain, Inspektur Inspektorat Tanwir Miliansyah, dan Anggota DPRD Saifuddin A Baso.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil mengatakan, setelah dilantik menjadi PPPK di lingkup Pemkab Pasangkayu, dia menegaskan loyalitas dan integritas menjadi hal yang utama dalam menjalankan tugas masing-masing.
"Setelah dilantik hari ini, merupakan langkah awal untuk dapat bekerja secara maksimal guna mewujudkan program-program prioritas daerah. PPPK dapat memberikan makna kerja lebih baik. Masa depan daerah ini tergantung kita semua, kalau kita memberikan contoh yang baik maka wajah daerah kita akan dipandang baik," tutur Yaumil.
Hal tersebut sesuai dengan budaya kerja lingkup Pemkab Pasangkayu, yakni meningkatkan kedisiplinan untuk dapat bekerja yang dilandasi dengan niat untuk ibadah, profesional, dan ikhlas dalam setiap lingkungan kerja masing-masing.
Untuk itu, lanjut Bupati Yaumil, sebagai kepala daerah di Pasangkayu dan pribadi mengucapkan selamat kepada satu orang dokter ahli madya sebagai pejabat fungsional, dua orang P2UPD, tiga orang pejabat fungsional auditor, dan 142 orang PPPK formasi 2021 serta 23 orang PPPK formasi 2022.
"Saya berharap saudara yang sudah dilantik menerima karunia dan amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab," ucapnya.
Sementara di tempat yang sama, Kepala BKSDM Pasangkayu Andi Baso mengucapkan selamat kepada 23 orang PPPK tenaga kesehatan formasi 2022 dengan wajah penuh kebanggaan telah menerima SK PPPK.
"SK yang saat ini anda pegang adalah bukti otentik dan sekaligus kontrak pengabdian anda untuk mengabdikan diri di Kabupaten Pasangkayu," ujar Andi Baso.
Pengangkatan PPPK saat ini merupakan perwujudan komitmen Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wakil bupati Pasangkayu Herny agar tenaga fungsional dapat memperoleh salah satu haknya, yaitu berupa tunjangan fungsional. Pengadaan PPPK adalah salah satu upaya pemerintah untuk memodernisasi birokrasi sehingga dibutuhkan kemampuan mengakselerasi tupoksi organisasi.
Selain itu, karena pengadaan PPPK mensyaratkan wajib adanya pengabdian terlebih dahulu sehingga bagi yang telah berhasil menyandang status sebagai PPPK jangan memandang ini sebagai puncak pencapaian setelah sebagai honorer, namun melewati masa pengabdian seharusnya menjadi pemicu dan pemacu peningkatan kinerja dan disiplin.
Di akhir penjelasannya, mantan Kabag Ortala ini menegaskan, bahwa seorang PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sehingga status sebagai pegawai pemerintah sangat bergantung pada perjanjian kerja yang terikat di unit penempatan tertentu dan pada jangka waktu tertentu, dalam hal ini berdasarkan keputusan Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa.
"Untuk itulah setelah menerima SK Pengangkatan dan menandatangani Perjanjian Kerja, segera-lah laksanakan tugas di unit penempatan saudara dengan penuh keikhlasan dan penuh profesionalitas," tuturnya.
Editor: Anindita Trinoviana