get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

1.298 Napi di Sulteng Dapat Remisi Lebaran

Minggu, 24 Mei 2020 - 12:03:00 WIB
1.298 Napi di Sulteng Dapat Remisi Lebaran
Ilustrasi. (Foto Ist).

PALU, iNews.id - Sebanyak 1.298 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Dari jumlah tersebut, tiga napi langsung bebas.

“Dari sejumlah 1.298 itu yang mendapatkan remisi RK dua, remisi yang langsung habis pidananya ada tiga orang,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng, Lilik Sujandi, Minggu (24/5/2020).

Kendati demikian, menurut dia ketiga napi tersebut belum bisa dibebaskan karena masih harus menjalani pidana tambahan. Ketiga napi itu dari kasus narkoba yang menjalani pidananya di Lapas Kota Palu, Sulteng.

“Ketiga-tiganya narkoba, dua di Lapas Palu dan satu Lapas Perempuan. Jadi kalau narkoba rata-rata ada subsidernya,” katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 1.298 napi yang mendapat remisi khusus perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020 ini dengan rincian Lapas Palu sebanyak 378 orang, Lapas Luwuk 161 orang, Lapas Ampana 133 orang, Lapas Tolitoli 153 orang.

“Lapas Kolonodale 30 orang, Lapas Leok 78 orang, Lapas Parigi 90 orang, LP Perempuan Palu 28 orang, LPKA Palu 18 orang, Rutan Palu 131 orang, Rutan Donggala 44 orang dan Rutan Poso 54 orang. Ini yang RK I dan tambah RK II sebanyak tiga orang menjadi 1.298 orang yang dapat remisi,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut