10 Bacaleg DPRD Provinsi Jambi Mantan Napi Korupsi Akan Dicoret KPU
JAMBI, iNews.id – Sebanyak 10 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Jambi bakal dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena merupakan mantan terpidana korupsi. KPU meminta parpol untuk segera mengganti 10 bacaleg tersebut pada masa perbaikan berkas saat ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan, 10 dari 744 bacaleg diketahui mantan napi koruptor berdasarkan hasil verifikasi berkas pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi yang dimulai sejak 5 Juli lalu. KPU meminta kepada parpol yang mendaftarkan 10 bacaleg dengan riwayat sebagai terpidana korupsi segera mengganti dengan bacaleg lain. Tentunya pengganti harus memenuhi kriteria dan syarat pencalonan.
“Kami menemukan di beberapa parpol nama-nama yang setelah kami coba klarifikasi ke pihak terkait memang betul terpidana korupsi. Maka kami langsung komunikasi dengan partai dan LO-nya agar nama-nama itu diganti pada masa perbaikan ini,” papar Sanusi, Senin (30/7/2018).
Waktu pengajuan pengganti bacaleg ditetapkan oleh KPU selambat-lambatnya pada 31 Juli besok. Jika pengajuan pengganti bacaleg tidak disampaikan ke KPU, maka dipastikan nama bacaleg dari parpol yang bersangkutan akan dicoret. “Tanggal 1 sampai tanggal 7 Agustus pasti akan kami coret karena mekanismenya seperti itu,” ujar Sanusi.
Sanusi mengatakan, penggantian para bacaleg mantan narapidana korupsi itu sesuai dengan komitmen yang dibuat secara tertulis oleh partai politik saat proses pengajuan dengan mengisi form B3. “Intinya itu pakta integritas yang tidak akan memasukkan orang-orang dengan kategori mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, mantan narapidana narkoba, dan mantan narapidana koruptor,” kata Sanusi.
Dia menambahkan, selain 10 bacaleg dari mantan terpidana korupsi, masih ada puluhan bacaleg lain yang belum melengkapi persyaratan. Jika dipersentasekan, hanya 15 persen bacaleg yang memenuhi persyaratan sedangkan 85 persen lagi belum.
Sanusi menegaskan, jika bacaleg tidak melengkapi persyaratan dalam waktu yang telah ditentukan, maka mereka juga dipastikan dicoret oleh KPU dari daftar pencalonan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
Editor: Maria Christina