KENDARI, iNews.id - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap beberapa proyek di kota itu. Pascapenetapan status hukum ADP tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Kendari.
Sulkarnain menerima surat penugasan plt dari pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi, di kantor gubernur setempat. Setelah dilantik, Sulkarnain mengatakan akan bekerja sesuai program prioritas dan tetap berkoordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait