SERPONG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020) siang. Bangunan tersebut disegel karena pemilik bangunan menyalahgunakan izin sebagai tempat prostitusi.
Banyak warga yang melihat pasangan muda-mudi usia 18 tahun hingga 25 tahun datang ke lokasi untuk menginap setiap hari. Setelah menyegel, petugas membawa pemilik tempat usaha ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait