Satuan Polisi Pamong Praja menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

SERPONG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah rumah kos di Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (27/8/2020) siang. Bangunan tersebut disegel karena pemilik bangunan menyalahgunakan izin sebagai tempat prostitusi.

Banyak warga yang melihat pasangan muda-mudi usia 18 tahun hingga 25 tahun datang ke lokasi untuk menginap setiap hari. Setelah menyegel, petugas membawa pemilik tempat usaha ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network