Aparat Satpol PP Kota Serang, Banten, menggerebek rumah makan yang kedapatan buka pada siang hari di bulan Ramadan.

SERANG, iNews.id - Aparat Satpol PP Kota Serang, Banten, menggerebek rumah makan yang kedapatan buka pada siang hari di bulan Ramadan. Petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada rumah makan agar tidak membuka tempat usaha nya sebelum jam 16.00 WIB.

Rumah makan dan kafe yang nekat buka di siang hari terancam saksi denda Rp50 juta.


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network