PALANGKARAYA, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah membongkar sindikat manipulasi data registrasi ribuan kartu perdana di Kota Palangkaraya. Aparat menangkap tiga pelaku sindikat.
Diketahui, dua pelaku merupakan karyawan salah satu provider. Polisi menyita barang bukti 8.000 kartu seluler yang telah diregistrasi dan siap jual
Aksi ini sudah berlangsung selama enam bulan. Dari hasil kejahatan, pelaku meraup keuntungan Rp80 juta setiap bulan.
Video Editor: Ifaldi Musyadat
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait